Banda Aceh - Laju deforestasi hutan Indonesia 1,125 juta hektar per tahun dan kerugian negara akibat Illegal Loging Rp.30 triliun/US$ 3,3 milyar pertahun. Demikian disampaikan dalam Workshop bertema, " Perlindungan dan Penyelamatan Hutan Aceh menuju Hutan Lestari dan Mensejahterakan Masyarakat", Senin (28/02) di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh.
Ir. Saminuddin B. Tou, M.Si dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh, memaparkan paper berjudul Strategi Perlindungan Hutan Aceh, antara lain menyampaikan pemerintah telah melakukan pemantapan kawasan hutan yang meliputi percepatan penataan batas kawasan hutan, rekonstruksi batas kawasan hutan, pemasangan titik kontrol permanen batas kawasan hutan, pemasangan tanda peringatan batas kawasan hutan serta penatagunaan kawasan hutan dalam RT/RW.
Untuk meningkatkan kapasitas dilakukan pembangunan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
"Serta optimalisasi aneka fungsi Hutan serta penegakan Hukum, " jelasnya.
Muhammad Teguh Surya, mewakili Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional menyampaikan hasil temuan, antara lain, " fakta Bussines as Usual sektor kehutanan meliputi, laju deforestasi terkini 1,125 juta Ha per tahun, luas hutan produksi yang bisa dikonversi 8,9 juta Ha dimana 4,7 jt ha sudah dilepas 2.4 jt Ha sudah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) penghancuran lahan gambut sampai dengan 2006 sebesar 16.305.876 jt ha, serta ijin-ijin yang dikeluarkan terkait sektor kehutanan, 32 kasus pada tahun 2010 juga banyak diindikasikan illegal," ungkapnya.
Teguh menambahkan, " Menurut Menteri Kehutanan, selain kerugian negara sebesar 30 triliun/US$ 3,3 milyar pertahun akibat Illegal loging. Sedangkan Bank Dunia menaksir 3,5 milyar (B.Prijosusilo, 21 Juli 2007) serta Environmental Investigation Agency (EIA) melansir 4 Milyar US$ pertahun. Juga terdapat 15 modus operandi terkait kasus illegal loging antara lain: penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin, izin tidak sesuai peruntukannya, suap dan gratifikasi terhadap pejabat pusat/daerah atas izin yang diterbitkan, fasilitas Mobil Operasional pihak penegak hukum dari perusahaan, pejabat diberikan saham gratis di perusahaan, penerbitan SK oleh Bupati tanpa Amdal, Praktek Cuci Mangkok ( menebang diluar blok tebangan-red)," jelasnya.
Peranan Masyarakat Gampong-Mukim dalam mempertahankan Hak atas Sumber Daya Alam dan Penyelamatan Hutan untuk Kesejahteraan bersama, menjadi isu utama yang dibawakan oleh Imueum Mukim Siem Kabupaten Aceh Besar Asnawi Zainun.
Ia menyebutkan, " Hutan bagi masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, namun peran masyarakat dalam penyelamatan hutan sekarang ini, belum optimal, masih menjadi objek bukan subjek (sebagai pekerja) serta belum ikut dalam proses pembuatan kebijakan dan keputusan," ucapnya.
sumber : The Globe Journal
Ir. Saminuddin B. Tou, M.Si dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh, memaparkan paper berjudul Strategi Perlindungan Hutan Aceh, antara lain menyampaikan pemerintah telah melakukan pemantapan kawasan hutan yang meliputi percepatan penataan batas kawasan hutan, rekonstruksi batas kawasan hutan, pemasangan titik kontrol permanen batas kawasan hutan, pemasangan tanda peringatan batas kawasan hutan serta penatagunaan kawasan hutan dalam RT/RW.
Untuk meningkatkan kapasitas dilakukan pembangunan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
"Serta optimalisasi aneka fungsi Hutan serta penegakan Hukum, " jelasnya.
Muhammad Teguh Surya, mewakili Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional menyampaikan hasil temuan, antara lain, " fakta Bussines as Usual sektor kehutanan meliputi, laju deforestasi terkini 1,125 juta Ha per tahun, luas hutan produksi yang bisa dikonversi 8,9 juta Ha dimana 4,7 jt ha sudah dilepas 2.4 jt Ha sudah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) penghancuran lahan gambut sampai dengan 2006 sebesar 16.305.876 jt ha, serta ijin-ijin yang dikeluarkan terkait sektor kehutanan, 32 kasus pada tahun 2010 juga banyak diindikasikan illegal," ungkapnya.
Teguh menambahkan, " Menurut Menteri Kehutanan, selain kerugian negara sebesar 30 triliun/US$ 3,3 milyar pertahun akibat Illegal loging. Sedangkan Bank Dunia menaksir 3,5 milyar (B.Prijosusilo, 21 Juli 2007) serta Environmental Investigation Agency (EIA) melansir 4 Milyar US$ pertahun. Juga terdapat 15 modus operandi terkait kasus illegal loging antara lain: penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin, izin tidak sesuai peruntukannya, suap dan gratifikasi terhadap pejabat pusat/daerah atas izin yang diterbitkan, fasilitas Mobil Operasional pihak penegak hukum dari perusahaan, pejabat diberikan saham gratis di perusahaan, penerbitan SK oleh Bupati tanpa Amdal, Praktek Cuci Mangkok ( menebang diluar blok tebangan-red)," jelasnya.
Peranan Masyarakat Gampong-Mukim dalam mempertahankan Hak atas Sumber Daya Alam dan Penyelamatan Hutan untuk Kesejahteraan bersama, menjadi isu utama yang dibawakan oleh Imueum Mukim Siem Kabupaten Aceh Besar Asnawi Zainun.
Ia menyebutkan, " Hutan bagi masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, namun peran masyarakat dalam penyelamatan hutan sekarang ini, belum optimal, masih menjadi objek bukan subjek (sebagai pekerja) serta belum ikut dalam proses pembuatan kebijakan dan keputusan," ucapnya.
sumber : The Globe Journal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar