Banda Aceh - Kepala Mukim Siem, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dalam seminar kehutanan di Banda Aceh, Senin (28/2), mengatakan, perambahan hutan banyak terjadi saat ini. Kondisi tersebut dikarenakan warga kurang dilibatkan dalam pelestarian. Pemerintah dan aparat mengabaikan kelembagaan adat yang sebenarnya sudah ada sejak dulu.
"Warga diabaikan. Kalau saja, mukim juga dilibatkan, sebenarnya tak perlu terjadi semacam ini," kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, Saminuddin, mengatakan, saat ini ada 3,3 juta hektar kawasan hutan di Aceh, dari jumlah tersebut 1,8 juta di antaranya hutan lindung. Hutan-hutan lindung ini sekarang banyak terancam, terutama di kawasan yang dekat dengan jalan raya.
"Kami bersama instansi terkait sudah berupaya terus untuk pencegahan, namun keterbatasan anggaran sulit bagi kami untuk mencegah semuanya. Masalah hutan ini memang ironi di Aceh, tapi itu terjadi di mana saja," kata dia.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, mengatakan, semestinya masyarakat tak bisa disalahkan begitu saja terkait banyaknya kerusakan hutan. Masih adanya izin bagi perusahaan-perusahaan untuk mengelola hutanlah yang menjadi pangkal dari persoalan.
Kerusakan terus mengancam kawasan hutan di pedalaman Aceh. Ini seperti terlihat di areal kawasan hutan lindung Nagan Raya di perbatasan Kabupaten Aceh Tengah-Nagan Raya.
Pengamatan di sepanjang jalur jalan provinsi yang menembus perbatasan dua wilayah tersebut, Minggu (27/2/11), titik-titik perambahan terlihat di pinggiran hutan lindung. Warga yang tak bertanggung jawab menebang tegakan keras dan menanami lahannya dengan berbagai jenis tanaman seperti cabe, jagung, dan kopi.
Bahkan, ada kawasan yang hanya ditebang kayunya dan ditinggalkan terbuka begitu saja. Di Desa Kuala Dapat, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dekat perbatasan Nagan Raya, ada titik hutan yang masih berasap dan terlihat baru saja ditebang. Asap berasal dari dahan dan pokok tanaman yang baru ditebang.
"Sebenarnya ini sudah lama. Warga tahu itu sebenarnya dilarang tapi satu yang melakukan tak diapa-apakan, yang lain juga ikut. Daripada dikuasai toke-toke, warga mengusahakan," kata Jafar (50), warga Kuala Dapat.
Di kawasan hutan lindung Nagan Raya terdapat satu pos Polisi Hutan. Namun, saat didatangi pos tersebut, tak satu pun petugas yang ada. Pos bahkan tak terawat dan seperti tak dihuni.
(MNA-KOMPAS)
sumber : theglobejournal.com
"Warga diabaikan. Kalau saja, mukim juga dilibatkan, sebenarnya tak perlu terjadi semacam ini," kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, Saminuddin, mengatakan, saat ini ada 3,3 juta hektar kawasan hutan di Aceh, dari jumlah tersebut 1,8 juta di antaranya hutan lindung. Hutan-hutan lindung ini sekarang banyak terancam, terutama di kawasan yang dekat dengan jalan raya.
"Kami bersama instansi terkait sudah berupaya terus untuk pencegahan, namun keterbatasan anggaran sulit bagi kami untuk mencegah semuanya. Masalah hutan ini memang ironi di Aceh, tapi itu terjadi di mana saja," kata dia.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, mengatakan, semestinya masyarakat tak bisa disalahkan begitu saja terkait banyaknya kerusakan hutan. Masih adanya izin bagi perusahaan-perusahaan untuk mengelola hutanlah yang menjadi pangkal dari persoalan.
Kerusakan terus mengancam kawasan hutan di pedalaman Aceh. Ini seperti terlihat di areal kawasan hutan lindung Nagan Raya di perbatasan Kabupaten Aceh Tengah-Nagan Raya.
Pengamatan di sepanjang jalur jalan provinsi yang menembus perbatasan dua wilayah tersebut, Minggu (27/2/11), titik-titik perambahan terlihat di pinggiran hutan lindung. Warga yang tak bertanggung jawab menebang tegakan keras dan menanami lahannya dengan berbagai jenis tanaman seperti cabe, jagung, dan kopi.
Bahkan, ada kawasan yang hanya ditebang kayunya dan ditinggalkan terbuka begitu saja. Di Desa Kuala Dapat, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dekat perbatasan Nagan Raya, ada titik hutan yang masih berasap dan terlihat baru saja ditebang. Asap berasal dari dahan dan pokok tanaman yang baru ditebang.
"Sebenarnya ini sudah lama. Warga tahu itu sebenarnya dilarang tapi satu yang melakukan tak diapa-apakan, yang lain juga ikut. Daripada dikuasai toke-toke, warga mengusahakan," kata Jafar (50), warga Kuala Dapat.
Di kawasan hutan lindung Nagan Raya terdapat satu pos Polisi Hutan. Namun, saat didatangi pos tersebut, tak satu pun petugas yang ada. Pos bahkan tak terawat dan seperti tak dihuni.
(MNA-KOMPAS)
sumber : theglobejournal.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar