Minggu, 20 Februari 2011

Moratorium Hanya Lindungi Hutan Primer


Draf moratorium penebangan hutan versi Kementerian Kehutanan hanya melindungi hutan primer dan lahan gambut tersisa. Jika merujuk data Kementerian Kehutanan (2006), yang menjadi obyek moratorium hanyalah kawasan konservasi dan kawasan lindung yang selama ini sudah dilindungi peraturan perundangan.

Demikian kesimpulan Greenpeace bersama koalisi organisasi masyarakat sipil yang menerjemahkan draft moratorium (penghentian sementara) penebangan hutan yang saat ini beredar, baik dari versi Kementerian Kehutanan maupun REDD+ Task Force (Satgas REDD+). Draft Moratorium tersebut diuraikan dalam bentuk peta indikatif moratorium dan data olahan yang menunjukkan luasan yang akan dicakup dalam moratorium berdasarkan skenario draft Kementerian Kehutanan, Satgas REDD+, dan Platform Bersama Penyelamatan Hutan dari organisasi masyarakat sipil.

Draft moratorium versi Satgas REDD+ menunjukkan cakupan moratorium yang sedikit lebih luas di banding draft versi Kementerian Kehutanan. Penerjemahan Platform Bersama Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global dari organisasi masyarakat sipil dalam peta dan angka menunjukan cakupan moratorium hutan yang jauh lebih luas.

Penasihat Politik Greenpeace Asia Tenggara, Yuyun Indradi mengemukakan, komitmen dan keseriusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menurunkan emisi sebesar 26% hingga 41%, yang utamanya bersumber dari deforestasi, sedang diuji.

“Jika gagal mewujudkan moratorium yang bisa melindungi hutan dan lahan yang bernilai konservasi tinggi, mempunyai nilai simpanan karbon tinggi, mempunyai nilai sosial dan kultural, artinya Presiden tidak serius dengan komitmen penurunan emisi dari deforestasi. Ini artinya juga Presiden tidak berhasil menjamin hak dasar rakyat Indonesia untuk bisa menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutur Yuyun Indradi, Rabu (16/2/2011) di Jakarta.

Sementara itu Teguh Surya dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, rekomendasi Menteri Kehutanan agar moratorium hanya mencakup hutan primer adalah merupakan rekomendasi yang tidak efektif dalam upaya perlindungan hutan Indonesia.

Giorgio Budi Indarto dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, dari kacamata hukum, ada kekhawatiran bahwa aturan moratorium itu tidak terimplementasi dengan baik. “Perlu ada restrukturisasi dan perbaikan di bidang hukum. Jika tidak, dikhawatirkan moratorium tidak akan ada artinya,” kata Giorgio

Menurut Teguh, masalah utama dalam moratorium ini adalah Menteri Kehutanan itu sendiri, karena masih berorientasi pada ekonomi kayu. Terkait Peraturan Presiden, kata Teguh, ada tiga langkah yang harus dilakukan. Pertama, di masa ini pemerintah harus menghentikan pengeluaran dan perpanjangan izin. Kedua, harus ada upaya segera penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam. Ketiga, penyelesaian masalah-masalah sosial.

“Pemerintah harus memastikan bahwa moratorium bisa benar-benar menyelamatkan hutan. Pemerintah harus sepakat dalam lingkup moratorium, definisi hutan, dan mengkaji izin yang telah ada di kawasan hutan alam dan lahan gambut,” tegas Yuyun.

Sumber :Greenpeace

Tidak ada komentar:

Posting Komentar