Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bank Indonesia (BI) sepakat berkoordinasi untuk menerapkan "Green Banking", yakni peningkatan peran sektor perbankan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada Jumat (17/12).
Kesepakatan ini dilatarbelakangi meningkatnya kesadaran dunia untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan berbagai industri, termasuk industri perbankan. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta kesepakatan ini sejalan dengan keputusan strategis pertemuan perubahan iklim di Cancun, Meksiko, pekan lalu, tentang pembentukan Green Climate Fund. "Dalam konteks ini, lembaga keuangan perbankan menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan," kata Gusti Muhammad Hatta.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan ini adalah bentuk kontribusi aktif perbankan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, selama ini BI telah menerapkan bahwa untuk setiap investasi di Indonesia perlu penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk mengetahui pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.
Namun, setelah penyesuaian AMDAL dengan investasi yang diperbolehkan, BI belum bisa mengawasi pelaksanaannya. "Persoalan lingkungan terus-menerus memengaruhi risiko terhadap perusahaan, risiko terhadap kredit. Kalau perusahaan tidak menjalankan hal-hal untuk menjaga lingkungan, kredit juga terancam. Persoalan lingkungan mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan, kredit, dan juga bank-nya" ujar Darmin. Lanjut Darmin, "Jangan sampai berhenti pada pokoknya sudah memenuhi AMDAL dan ada total investasi, bank tidak ada urusan lagi. Yang demikian ini artinya perbankan kuran berperan dan kurang bertanggungjawab."
Menurut Gusti Muhammad Hatta, ada empat program besar yang akan dijalankan dalam kerja sama ini. Pertama, persiapan perangkat hukum yang diharapkan menghasilkan peraturan BI tentang Green Banking dan pedoman pelaksanaan Green Banking. Kedua, penyediaan informasi yang meliputi pedoman dan informasi kepatuhan nasabah terhadap perlindungan lingkungan, pertemuan teknis antara BI dengan KLH, dan direktori konsultan lingkungan hidup. Ketiga, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi yang meliputi pelatihan manajemen risiko, dokumen materi pelatihan tersebut, dan pelatihan sosialisasi berkala. Keempat, penelitian bersama yang diharapkan dapat membuat finalisasi naskah akademis green banking dan hasil seminar.
sumber : nationalgeographic.co.id
Kesepakatan ini dilatarbelakangi meningkatnya kesadaran dunia untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan berbagai industri, termasuk industri perbankan. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta kesepakatan ini sejalan dengan keputusan strategis pertemuan perubahan iklim di Cancun, Meksiko, pekan lalu, tentang pembentukan Green Climate Fund. "Dalam konteks ini, lembaga keuangan perbankan menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan," kata Gusti Muhammad Hatta.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan ini adalah bentuk kontribusi aktif perbankan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, selama ini BI telah menerapkan bahwa untuk setiap investasi di Indonesia perlu penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk mengetahui pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.
Namun, setelah penyesuaian AMDAL dengan investasi yang diperbolehkan, BI belum bisa mengawasi pelaksanaannya. "Persoalan lingkungan terus-menerus memengaruhi risiko terhadap perusahaan, risiko terhadap kredit. Kalau perusahaan tidak menjalankan hal-hal untuk menjaga lingkungan, kredit juga terancam. Persoalan lingkungan mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan, kredit, dan juga bank-nya" ujar Darmin. Lanjut Darmin, "Jangan sampai berhenti pada pokoknya sudah memenuhi AMDAL dan ada total investasi, bank tidak ada urusan lagi. Yang demikian ini artinya perbankan kuran berperan dan kurang bertanggungjawab."
Menurut Gusti Muhammad Hatta, ada empat program besar yang akan dijalankan dalam kerja sama ini. Pertama, persiapan perangkat hukum yang diharapkan menghasilkan peraturan BI tentang Green Banking dan pedoman pelaksanaan Green Banking. Kedua, penyediaan informasi yang meliputi pedoman dan informasi kepatuhan nasabah terhadap perlindungan lingkungan, pertemuan teknis antara BI dengan KLH, dan direktori konsultan lingkungan hidup. Ketiga, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi yang meliputi pelatihan manajemen risiko, dokumen materi pelatihan tersebut, dan pelatihan sosialisasi berkala. Keempat, penelitian bersama yang diharapkan dapat membuat finalisasi naskah akademis green banking dan hasil seminar.
sumber : nationalgeographic.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar