CIBODAS,Pencinta Alam Indonesia di Cibodas, Jawa Barat, dalam rangkaian Lomba Kebut Gunung (LKG) 2010 yang digelar Vanaprastha bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sabtu (18/12), membuat kesepakatan tentang Piagam Cibodas.
Ketua Umum Vanaprastha Adhyaksa Dault mengatakan, Piagam Cibodas lahir dilandasi keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi hutan nusantara yang terus mengalami degradasi dan kini dalam ambang batas yang mengerikan.
"Perwujudan Piagam Cibodas sebagai bentuk kerinduan semua elemen bangsa yang merindukan menghirup udara segar dengan mencium wewangian alami dedaunan yang berselimutkan embun pagi," katanya.
Tiga hal yang disepakati dalam Piagam Cibodas yang ditandatangani tiga perwakilan pencinta alam Indonesia, yakni dari Wanadri, Mapala UI dan Vanaprastha, yaitu: Pertama, mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium segala bentuk aktivitas ekspoiltasi hutan oleh para pemegang HPH dan para illegal logger di seluruh kawasan hutan nusantara.
Kedua, mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dan menegakkan law enforcement terhadap para penjarah tanpa pandang bulu yang nyata telah menggundulkan hutan hingga menimbulkan bencana kemanusiaan.
Ketiga, mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakannya untuk segera mengembalikan fungsi hutan nusantara sebagai bagian terbesar paru-paru dunia untuk keberlanjutan hidup dan kemaslahatan umat manusia di muka bumi ini.
Menko Kesra Agung Laksono yang diminta tanggapannya, menyatakan sangat setuju dengan moratorium segala bentuk aktivitas eksploitasi hutan. "Kepedulian terhadap alam dan lingkungan harus lebih ditingkatkan oleh semua elemen bangsa. Jika tidak, bencana akan cenderung semakin tinggi dan frekuensi semakin banyak. Piagam Cibodas, mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan moratorium, mengambil sikap tegas dan menegakkan hukum dan mengkaji ulang kebijakan," katanya.
sumber : Kompas
Ketua Umum Vanaprastha Adhyaksa Dault mengatakan, Piagam Cibodas lahir dilandasi keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi hutan nusantara yang terus mengalami degradasi dan kini dalam ambang batas yang mengerikan.
"Perwujudan Piagam Cibodas sebagai bentuk kerinduan semua elemen bangsa yang merindukan menghirup udara segar dengan mencium wewangian alami dedaunan yang berselimutkan embun pagi," katanya.
Tiga hal yang disepakati dalam Piagam Cibodas yang ditandatangani tiga perwakilan pencinta alam Indonesia, yakni dari Wanadri, Mapala UI dan Vanaprastha, yaitu: Pertama, mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium segala bentuk aktivitas ekspoiltasi hutan oleh para pemegang HPH dan para illegal logger di seluruh kawasan hutan nusantara.
Kedua, mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dan menegakkan law enforcement terhadap para penjarah tanpa pandang bulu yang nyata telah menggundulkan hutan hingga menimbulkan bencana kemanusiaan.
Ketiga, mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakannya untuk segera mengembalikan fungsi hutan nusantara sebagai bagian terbesar paru-paru dunia untuk keberlanjutan hidup dan kemaslahatan umat manusia di muka bumi ini.
Menko Kesra Agung Laksono yang diminta tanggapannya, menyatakan sangat setuju dengan moratorium segala bentuk aktivitas eksploitasi hutan. "Kepedulian terhadap alam dan lingkungan harus lebih ditingkatkan oleh semua elemen bangsa. Jika tidak, bencana akan cenderung semakin tinggi dan frekuensi semakin banyak. Piagam Cibodas, mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan moratorium, mengambil sikap tegas dan menegakkan hukum dan mengkaji ulang kebijakan," katanya.
sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar